
Disaksikan Rektor, Pejabat IAIN Parepare Tandatangani Pakta Integritas Penegakan Kode Etik
Humas IAIN Parepare— Rabu, 8 April, kurang lebih 80 pejabat dalam lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melakukan penandatanganan Pakta Integritas Penegakan Kode Etik di lantai 5 gedung Perpustakaan. Disaksikan Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan mereka menadatangani lembaran Pakta Integritas yang dibubuhi materai. Penandatangan Pakta Interitas ini merupakan bentuk penegasan komitmen para pejabat dalam menjalankan dan menegakkan sekaligus mengawasi pelaksanaan Kode Etik di kampus IAIN Parepare.
Dalam Pakta Integritas tertuang beberapa poin pernyataan yang menjadi komitmen yang harus dilaksanakan para pejabat IAIN Parepare, di antaranya ;
- Menjaga citra dan kredibilitas IAIN Parepare, sesuai kode etik, jabatan dan peraturan tentang disiplin ASN;
- Berperan aktif dalam menegakkan kode etik di lingkungan institut;
- Melaksanakan Tupoksi sesuai dengan batas kewenangan;
- Menjadi teladan kepatuhan terhadap pelaksanaan kode etik dalam mengemban tugas di lingkungan institute secara konsisten;
- Menyampaikan dan melaporkan informasi pelanggaran kode etik yang terjadi di institute kepada Komite Penegak Kode Etik (KPKE) dan atau pejabat berwenang;
- Bersedia menerima sanksi jika melanggar komitmen tersebut di atas.
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan dalam sambutannya mengatakan, pakta integritas merupakan integrity effect, yaitu sebuah komitmen atau pernyataan diri untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab atas tugas yang diberikan. Pakta integritas ini sesuai dengan peraturan pemerintah bahkan secara implisit mengandung makna bahwa kita berkomitmen untuk tidak melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
Rektor berharap agar pakta integritas ini menjadi peringatan bagi para pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing. “Setelah saudara (i) menandatangani pakta integritas tersebut, itu berarti saudara (i) sekaligus menjadi pengontrol pelaksana kode etik. Sebagai pengontrol maka hal pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu mengontrol diri sendiri, baru kemudian mengontrol orang lain,” papar Rektor.
Penegakan kode etik sangat penting dilakukan dalam kampus agar terwujud keteraturan bagi seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen sampai kepada pimpinan itu sendiri. “Kampus kita ini mendapat pujian dari Rektor IAIN Curup ketika berkunjung ke kampus kita beberapa minggu lalu,” kata Rektor. “Beliau mengakui kampus kita ini cukup tertib dan teratur. Mahasiswa berpakaian sesuai dengan standar kode etik. Tidak ada mahasiswa atau pun dosen dan pegawai yang berbusana berlebihan, misalnya memakai busana gamis, celana ketat, cadar, dan lain-lain.” ungkap rektor menceritakan pengakuan Rektor IAIN Curup.
IAIN Parepare sangat concern terhadap penegakan kode etik dengan merumuskan dan membuat 3 jenis buku kode etik, yaitu kode etik mahasiswa, kode etik pegawai dan kode etik dosen. Untuk pelaksanaan kode etik tersebut, dibentuk Komite Penegak Kode Etik IAIN Parepare berdasarkan Peraturan Rektor nomor 420 tahun 2019. Ada pun Komite Penegak Kode Etik IAIN Parepare, yaitu : Dr. Hj. Hamdanah, M. Si (Ketua), Dr. Iskandar, M.Sos.I (Sekretaris), Dr. Sitti Jamilah Amin, M.Ag. (anggota), Dr. H. Sudirman L., (anggota), Hj. Musyarrafah Amin, M.Si.,(anggota), Dr. Herdah, M.Pd., (anggota), Budiman, M.H.I, (anggota), Dr. Zainal Said, MH., (anggota), Drs. Anwar, M.Si., (anggota), Drs. Abdul Rahman K., (anggota)., Muh. Jafar, MA., (anggota), Sunandar, S.Pd.I.,MA., (anggota), Azlan Thamrin, SH.,MH., (anggota).