OPINI: KDRT Bukan Delik Aduan

OPINI: KDRT Bukan Delik Aduan

(Page 2)

Menurut penulis, sejatinya hukum pidana tidak mengenal perdamaian, apalagi jika perbuatan pidana yang dilakukan merupakan delik biasa. Alasannya Hukum Pidana adalah hukum publik sehingga penegakannya menjadi kewenangan negara dalam hal ini representasi negara, yaitu Lembaga Kepolisian. Pertanyaannya kemudian apakah pelaku tindak pidana mau berdamai dengan negara? Jadi sebenarnya tidak semua perbuatan pidana dapat diselesaikan melalaui penerapan Restorative Justice, karena hal tersebut nihil kepastian hukum dan berpotensi jadi ajang pemerasan dan penyalahguinaan kewenangan.

Jadi dalam Kasus KDRT Lesti, mencabut laporan tidak berarti proses hukum terhadap Rizky Billar berhenti. Proses hukum tetap harus jalan, nanti menjadi pertimbangan majelis hakim apakah mendapatkan keringanan hukuman atau sesuai dengan pasal sangkaan. Dengan mekanisme seperti itu diharapkan para pelaku KDRT bisa mendapatkan efek jera. Apalagi jika kita mengacu pada Pasal 5 Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat materil sebuah tindak pidana dapat diselesaikan secara damai yaitu tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Jika melihat respon publik di seluruh beranda media sosial di negeri ini kasus KDRT Lesti Billar ini telah menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat.Pada akhirnya penulis berkseimpulan Pelaku KDRT mesti dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum, sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Semoga kasus KDRT yang menimpa Lesti dapat menjadi pelajaran berharga kepada seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari jerat tindak pidana KDRT. Karena bisa saja KDRT itu banyak terjadi disekitar kita, namun kita memilih diam. Padahal yang dialami oleh Lesti hanyalah sebagian kecil daripada korban KDRT yang ada di Indonesia.

Pages: 1 2

Berawal dari Belajar, Berakhir dengan Amal (@hayanaaa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.