
OPINI: Menjadi Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual
[page 2]
Ketiga, adanya pemasangan tanda peringatan bahwa kampus sama sekali tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan seksual. Keempat, kampus juga harus memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam sosialisasi yang terkait kekerasan seksual. Terakhir, kampus harus melakukan penguatan budaya komunitas pada mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan berupa pemberian edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual saat pengenalan kehidupan kampus pada mahasiswa baru.
Mari gerak bersama dengan melakukan peran penting dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus! Mahasiswa harus mencari tahu dan lebih banyak mendiskusikan isu-isu yang tekait relasi kuasa dan kekerasan berbasis gender. Selain itu,mahasiswa harus berdaya dalam segala kondisi. Dosen dan tenaga kependidikan sebaiknya rutin terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan khususnya dalam bentuk diskusi isu terkait, memperbanyak sosialisasi di kampus terkait langkah anti kekerasan seksual, dan mengupayakan terbentuknya layanan yang diperuntukkan mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Bagi pengelola perguruan tinggi tentu harus mengikuti prinsip-prinsip pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan menyediakan sarana dan prasarana memadai, menyediakan mekanisme pengaduan dan pelaporan, serta menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus.
Kolaborasi bersama adalah kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini. Segenap pihak harus turut serta menciptakan budaya akademik yang terbebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap gender tertentu di kampus agar kampus menjadi tempat aman dari kekerasan seksual.