
Pendidikan di Kampus Merdeka
Kampus sudah seharusnya kembali ke “kodrat”nya sebagai wadah par excellence, yakni academic excellence, character excellence, social excellence, spiritual excellence, dan vocational excellence. Beberapa menjadi catatan kritis terhadap kampus kontemporer, sebagai bahan sharing dalam menambah khazanah keilmuan di bidang pendidikan, di antaranya adalah:
Pertama, Kampus sebagai wadah transformasi sains berbasis research. Kompleksitas problem sosial kontemporer memerlukan kajian dengan perspektif yang beragam dan universal. Paradigma keilmuan yang relevan dikembangkan di kampus urgen mengacu pada pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner;
Kedua, Kampus sebagai wadah pembinaan karakter dan moralitas generasi pelanjut urgen memprioritasikan pembentukan akhlakul karimah bagi mahasiswa. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kontemporer berimplikasi kepada kehampaan spiritual, kegoncangan kejiwaan, dan terisolasi diri, harus segera di atasi dengan pendekatan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan vokasional secara sinergis dan sistemik;
Ketiga, Kebutuhan dan tuntutan alumni kampus memiliki kompetensi yang relevan dengan tuntutan revolusi industry 4.0. Kampus sebagai wadah vocational excellence, sudah saatnya kampus mengembangkan konsep entrepreneurship of university.
Keempat, Indonesia sebagai negara besar dan plural terjadi kohesi sosial yang massif. Kampus menjadi wadah sosialisasi dan internalisasi pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) kepada generasi muda, sehingga tetap memiliki jiwa patriotisme dan nasionalisme. Krisis keteladanan dan kepercayaan kepada public figure bangsa menjadi input bagi kampus untuk melahirkan generasi pelanjut cita-cita founding father;
Kelima, Desain kurikulum perguruan tinggi yang berorientasi pangsa pasar, laiknya kampus sebagai wadah pembentukan para ‘tukang’ yang siap kerja. Perguruan tinggi menjadi kehilangan marwah transformasi ilmu pengetahuan, pelestarian budaya, dan benteng identitas bangsa, karena sasarannya adalah ‘pelayan’ industri penyedia lapangan kerja.
Oleh sebab itu, perlu ada keseimbangan misi dalam rumusan kurikulum yang mengarah pada penguatan intelectual, emotional, spiritual, and vokasional quotient; dan Keenam, Kampus merdeka dapat mereduksi merebaknya ‘paparan’ feodalisme pendidikan yang berimplikasi kepada egosentrisme akademik dan arogansi struktural.
Kampus merdeka membuka kultur baru bagi pengelola pendidikan yang berorientasi kepada pelayanan prima, kepuasan customer, kepercayaan stakeholder, transparansi, accountable, dan visionable. Wallahu a’lam bi al-shawab.
RUJUKAN
Alquranul Karim
Adiwikarta, Sudardja. Sosiologi Pendidikan: Analisis Sosiologi tentang Praksis Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2016.
Biro Pusat Statistik Indonesia, 2019.
Freire, Paulo, Pendidikan Kaum Tertindas, terjemahan. Salatiga: LP3S, 2016.
Halik, Abdul. “Dialektika Filsafat Pendidikan Islam (Argumentasi dan Psikologi).” Istiqra’ 1.1 (2013): 22-28.
Halik, Abdul. “Paradigm of Islamic Education in the Future: The Integration of Islamic Boarding School and Favorite School.” Information Management and Business Review 8.4 (2016): 24-32.
Kemendikbud RI, Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, 2020.
Morgan, C. T. Introduction to Psychology. New York: McGraw-Hill, 1961.
Mualimin, Mualimin. “Konsep Fitrah Manusia Dan Implikasinya Dalam Pendidikan Islam.” Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam 8.2 (2017): 249-266.
Nidawati, Nidawati. “Variasi Individual Dalam Pembelajaran.” PIONIR: Jurnal Pendidikan 7.1 (2018).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Ritzer, George. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda. Terjemahan. Jakarta: CV Rajawali, 1985.
Staley, David J. Alternative Universities: Speculative Design for Innovation in Higher Education. United States of America: Johns Hopkins University Press. 2019.
Suhartono, Suparlan, and Ilyya Muhsin. Filsafat pendidikan. Ar-Ruzz Media, 2007.
Suhelmi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia pustaka utama, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional