Pengumuman Batas Akhir Perbaikan Nilai Berkasus

Berdasarkan hasil keputusan  rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua – Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ),  maka disampaikan hal – hal sebagai berikut :

– Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan,
– Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan  di lingkup STAIN Parepare

– Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus,  yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan.

– Nilai – nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan

– Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus

 

Kepala UPT TIPD STAIN Parepare

Muh. Ahsan, M.Si

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.